Minggu, 15 Mei 2016

TUGAS 3 ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
 



Di susun oleh :
EMALIA VIVIANA
32412481
4ID09

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2016
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Agar memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
1.    Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
2.    Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
3.    Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional. Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
1.    Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
2.    Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
3.    Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaannya. Panduan tersebut dapat menjadi bahan acuan bersama untuk mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII. Calon IP (Insinyur Profesional) dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan:
1.    Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2.    Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3.    Mempunyai Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi keinsinyuran

MANFAAT
Manfaat sertifikasi PII  diantaranya memiliki manfaat nasional, manfaat perorangan dan manfaat kelembagaan.
Manfaat Nasional :
1.    Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
2.    Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
3.    Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
4.    Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.  
Manfaat Perorangan :
1.    Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
2.    Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
3.    Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
4.    Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
5.    Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
6.    Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.  
Manfaat Kelembagaan :
1.    Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
2.    Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
3.    Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
4.    Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
5.    Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.

Sertifikat Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
1.    Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu mengelola dan menjalankan organisasi  P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
2.    Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.

SUMBER :

http://pii.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar