ETIKA PROFESI
SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
Di susun oleh :
EMALIA VIVIANA
32412481
4ID09
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KARAWACI
2016
SERTIFIKASI
INSINYUR PROFESIONAL
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi
profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada
umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini
terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan
oleh Pengurus PII terdahulu. Agar memenuhi
tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu
ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
1. Mampu memberikan pelayanan yang
bermanfaat bagi para anggota.
2. Mampu melakukan pembinaan kemampuan
profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara
lain.
3. Mampu memperjuangkan aspirasi dan
melindungi kepentingan insinyur dalam rangka berperan serta secara aktif dalam
Pembangunan Nasional. Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat
terpenuhi.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah
melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini
merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan
profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan
resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh
pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman
kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian
masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh
sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar
terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis,
yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
1.
Yang
paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah
bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah
mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
2.
Yang
kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur
Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama
paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional
Pratama.
3.
Yang
terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat
Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya
selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan
atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah
disusun Petunjuk Pelaksanaannya. Panduan tersebut dapat menjadi bahan acuan
bersama untuk mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII. Calon
IP (Insinyur Profesional) dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan:
1. Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2. Mempunyai Pengalaman Profesi
Keinsinyuran
3. Mempunyai Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi keinsinyuran
MANFAAT
Manfaat sertifikasi PII diantaranya memiliki manfaat nasional,
manfaat perorangan dan manfaat kelembagaan.
Manfaat Nasional :
1. Berkembangnya sistem pembinaan
anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan
sesuai perkembangan Iptek.
2. Terwujudnya perlindungan bagi
masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya
insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan
keinsinyuran.
3. Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban
perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
4. Terciptanya kesetaraan internasional
bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat
dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja
di Indonesia.
Manfaat
Perorangan :
1. Adanya pengakuan yang resmi dan
berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan
keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
2. Tersedianya kesempatan peningkatan
kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang
berkelanjutan.
3. Terciptanya jalur profesi sebagai
jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih
meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan
keprofesionalan orang tersebut.
4. Terdapatnya kemudahan untuk
turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan
keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
5. Terbukanya akses ke pasaran tenaga
kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base
yang on-line.
6. Terbukanya akses langsung ke pasaran
tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP
Indonesia di luar negeri.
Manfaat
Kelembagaan :
1. Tersedianya sumber informasi yang
terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan
yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
2. Terciptanya iklim keprofesionalan
dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur untuk makin menekuni
dan meningkatkan keahliannya.
3. Tersedianya instrumen untuk mengatur
jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
4. Tersedianya instrumen untuk mengatur
billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
5. Terdorong naiknya kinerja
lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Sertifikat
Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat
Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan
Kompetensi dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
1. Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum)
yang mampu mengelola dan menjalankan organisasi P2K3 (Panitia Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
2. Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum)
yang mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan
dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.
SUMBER :
http://pii.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar